Rabu, 16 September 2009

Musikalisasi Puisi 3

Mengapa musikalisasi puisi tidak terdefinisikan? Dan mengapa pula istilah itu sering ditolak?

Pertama, bahwa secara etimologi musikalisasi puisi merupakan dua konstruksi yang hampir identik, yakni musik dan puisi. Puisi telah memiliki musik tersendiri (akan dijelaskan kelak), maka mengapa pula lagi harus dimusikalisasikan dengan memberikan unsur musik kepada puisi. Imam Budi Santosa pernah mengusulkan istilah musik puisi, yang tekanannya pada kolaborasi musik dan puisi. Sementara dalam musikalisasi puisi, puisi yang memiliki aturan-aturan dan kaidah-kaidah sendiri dipandang harus tunduk menjadi objek, yang bisa diperlakukan apa saja dalam proses itu.

Kedua, musikalisasi puisi merupakan kegiatan yang bersifat kreatif. Kreatif, artinya gagasan memusikalisasikan puisi didasari oleh dan dari keinginan-keinginan individual bersifat subyektif yang bertujuan untuk kepuasan pribadi. Puisi, selain sebagai karya sastra yang harus diinterpretasikan, juga dapat menjadi medium kreativitas. Sama seperti dramatisasi puisi, yang juga merupakan kegiatan kreatif. Dan ketiga, karena bersifat kreatif, maka musikalisasi puisi pun tidak memiliki kategori-kategori, batasan, atau aturan-aturan yang bersifat mengikat.

Tulisan ini cukup panjang sehingga dibagi menjadi bebebrapa bagian yang meliputi :

Artikel yang masih berhubungan :
Dapatkan puluhan contoh puisi termasuk puisi cinta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar